PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN BAPPENDA KABUPATEN BOGOR

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022 adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah. Bappenda mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah.

Sejalan dengan azas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyelenggara pemerintah yang baik adalah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap diri, hak maupun harta benda masyarakat. Bappenda pun tetap berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah sesuai arah kebijakan dan strategi- strategi yang telah direncanakan yang tertuang baik dalam Dokumen Rencana Strategis Bappenda Tahun 2018-2023 maupun Dokumen Rencana Kerja Bappenda Tahun 2022.

Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2022 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak, baik kemudahan maupun kualitas pelayanan. Penerimaan realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

 

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH TRIWULAN IV TAHUN 2022

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 adalah sebesar Rp 2.395.274.549.858,00 atau 101,08 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 2.369.772.820.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 873.960.652.880,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan  (PBB-P2)  dengan  capaian  Rp  580.498.810.459,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.

Dari hasil rekapitulasi tabel Penerimaan Realisasi Pajak Daerah, terlihat bahwa secara total Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 s.d. 9 Desember 2022 telah melampau target yang telah ditetapkan, yaitu mencapai 101,08 %.

Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per  tanggal  31  Desember  2022,  karena  masa  jatuh  tempo  pembayaran  pajak  bulan  November, dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2022. Adapun Proyeksi penerimaan realisasi pajak daerah per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.549.825.570.841 Atau 107,59 % dari target yang ditetapkan.

Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB P2. Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi terhadap penambahan realisasi PBB P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

 

Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2022 yaitu :

PERSIAPAN  ANUGERAH   PAJAK   DAERAH  BADAN  PENGELOLAAN  PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2022

 

Dalam memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada stakeholder/wajib pajak di Wilayah Kabupaten Bogor yang telah berkontribusi besar terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah  Kabupaten Bogor akan menyelenggarakan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022. Penghargaan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan pada kesempatan kali ini rencana penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022 di Pullman Hotel Ciawi Kabupaten Bogor dan akan dibuka secara langsung oleh Plt Bupati Bogor. Adapun pihak-pihak yang akan menerima penghargaan tersebut antara lain : Wajib Pajak, PPAT/PPATS, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kriteria  Pemberian  Penghargaan  Kepada  Waib  Pajak,  PPAT/PPATS,  Desa/Kelurahan  dan Kecamatan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah pada Acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022 sebagai berikut :

a) Penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah membayar pajak terbesar, tepat waktu dan tepat jumlah, sebanyak 31 Wajib Pajak

b) Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPATS

c) Penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPAT

d) Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan jumlah desa/ kelurahan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Buku 1 dan/atau Buku 2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan

e) Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan jumlah capaian realisasi Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 Kecamatan

f) Penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang telah mendukung pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bogor serta yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 dan/atau Buku 2 tahun pajak 2022, sebanyak 43 Desa/Keluarahan

g) Penghargaan kepada Instansi Vertikal yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022, sebanyak 2 instansi

Pada kesempatan yang sama, akan diluncurkan (launching) aplikasi elektronik yaitu : Halo Bappenda dan SiKebal (Sistem Keberatan Online Pajak Daerah) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), BPHTB dan Pajak Daerah lainnya.

 

SISTEM KEBERATAN ONLINE (SI KEBAL) PAJAK DAERAH BERBASIS APLIKASI MOBILE

Saat ini populasi penduduk di Kabupaten Bogor mencapai 5.965.410 Jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, membuat Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Sejak masa Orde Baru banyak pendatang yang memilih Kabupaten Bogor karena lokasinya yang tak jauh dari Jakarta.

Permasalah yang kemudian muncul adalah dengan laju pertumbuhan yang semakin meningkat maka akan banyak pula masyarakat yang akan menjadi subjek untuk pelayanan publik. Pelayanan publik yang terus membaik akan berbanding lurus dengan kepuasan masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembanguan daerah. Hal ini senada dengan misi Kabupaten Bogor yaitu mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan serta Panca karsa Kabupaten Bogor yang salah satunya adalah Bogor Maju.

Merespon permasalahan tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor pada Tahun 2023 akan meluncurkan Aplikasi, yaitu Sistem Keberatan Online Pajak Daerah atau disingkat SiKebal, dengan Penerapan Sistem Keberatan Online (SiKebal) Pajak Daerah Berbasis Aplikasi Mobile diharapkan dapat mendukung terealisasinya Program Smart City di Kabupaten Bogor.

Tata cara menggunakan Aplikasi SiKebal sebagai berikut:

Setelah Download Aplikasi SiKebal, langkah selanjutnya yaitu “Log In atau buat akun” dan ikuti langkah- langkah berikutnya, atau dapat menghubungi langsung Bappenda Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kode Pos 16914, Nomor Telp. (021) 87912462 / Fax. (021) 87912442, email : bappenda@bogorkab.go.id.

Dengan banyaknya jumlah Wajib Pajak maka permasalahan yang muncul adalah pengurusan administrasi perpajakan yang terkadang terken dala oleh waktu dan tempat. Wajib Pajak yang tercatat di Kabupaten Bogor tidak serta merta tinggal di Kabupaten Bogor, namun juga bertempat tinggal di luar Kabupaten Bogor. Hal ini yang menjadi kendala bagi Wajib Pajak diluar Kabupaten Bogor yang ingin mengurus administrasi perpajakan karena harus mendatangi langsung ke Kantor Bappenda Kabupaten Bogor dengan keterbatasan waktu dan tempat. Dengan hadirnya aplikasi pelayanan online berbasis aplikasi mobile dan terintegrasi dengan database Wajib Pajak maka Wajib Pajak cukup dengan meng- install aplikasi di handphone dan dapat mengajukan permohonan Keberatan Pajak Asli Daerah.

Dengan adanya penerapan sistem keberatan online berbasis mobile dalam pelayanan Keberatan Pajak Daerah diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan Perangkat Daerah khususnya Bappenda dalam penyelesaian pelayanan publik, selain itu penerimaan pajak daerah semakin meningkat.

 

Lihat Komentar