RASIOO.id – Bongkar pasang puzzel politik demi menata ulang paerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Kabupaten Bogor kian semakin meriah. Pasalnya, para kandidat bakal memiliki dampak biaya politik yang membengkak demi menjadi legislator di Bumi Tegar Beriman.
Pengamat Politik Universitas Djuanda Bogor, Gotfridus Goris Seran menyebut, biaya politik calon legislatif akan membengkak di dapil yang memiliki kursi sedikit.
“Jumlah kursi akan menemukan mahal murahnya kursi di setiap daerah pemilihan. Kta lihat bahwa alokasi kursi dari 7 hingga 10, biaya politik bisa dihitung dari situ. Dapil mana yang mahal dan murah kursinya,” kata Seran sapaan karibnya, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Hindari Data Bermasalah, KPUD Kabupaten Bogor Minta Pantarlih Teliti
Dapil 4, sambung dia, merupakan dapil yang paling sedikit dari lima dapil lainnya. Dimana, dapil 4 hanya memiliki alokasi kursi sebanyak 7 kursi dari sebelumnya 8 kursi.
“Akan jadi tantangan sendiri untuk caleg di dapil tersebut. Jumlah alokasi kursi kecil, itu akan menunjukkan jumlah kursinya mahal, itu bisa kita lihat dari situ,” ungkap dia.
Selain itu, sambung Seran, penataan ulang dapil juga akan berpengaruh pada caleg petahana untuk memetakan kembali basis kekuatan suara dia untuk turut maju di Pileg 2024 mendatang.
“Khsusnya di dapil yang kursinya kecil, mereka pasti akan menghitung kembali, itu dimungkinkan ada pergeseran basis dukungan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menetapkan dapil Kabupaten Bogor berbeda dengan Pileg 2018 lalu.
Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam Dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Baca Juga: Ini Susunan Kecamatan Yang Masuk Perubahan Dapil di Pileg 2024 Kabupaten Bogor
Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.
Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
Reporter: Egi AM
Editor: Wibowo
2 komentar