RASIOO.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak PT Sentul City soal perizinan perumahan Centronia Residence yang sempat bermasalah beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyebut bahwa PT Sentul City saat ini sedang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Setelah kita sidak karena bangunan belum ada, mereka sadar dan sekarang sedang mengajukan IMB dan site plannya. Sudah masuk tertanggal 21 setelah kita sidak,” kata Usep, Rabu 22 Februari 2023.
Kata Usep, saat ini PT Sentul City sudah kooperatif menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan Komisi I beberapa waktu lagi.
“Barusan sudah memperlihatkan tanda terima dari PUPR, dan DPKPP,” papar dia.
Baca Juga :
Usep mengkonfirmasi, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, ada sedikit kesalahan dari pihak Sentul City saat memperlihatkan site plan rencana pembangunan perumahan Centronia Residence.
“Jadi pas kemaren sidak manajemen sentul salah memperlihatkan site plan. Jadi site plan lama diperlihatkan, padahal sudah ada revisi ketiga dan sekarang keempat,” papar dia.
Ia berharap, dari kasus perizinan itu, tidak ada lagi pengembang yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi Izin terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan gak ada permasalahan lagi. Yang penting yang kemarin clear dulu. Semoga dengan hasil sidak kami pasca sentul city pengusaha lain itu ngikutin,” tutup dia.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke dua perumahan di Kawasan Sentul City, Babakanmadang yang diduga belum melengkapi izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman salah satu perumahan bernama Centronia Residence ditemukan belum memiliki izin.
“Perumahan Centronia Residence ini sedang proses membangun perumahan dan saat ini belum ada bangunan, makanya mereka belum memiliki IMB,” ucap Usep, Kamis 16 Februari 2023 lalu.
Kepala Divisi Land Perizinan Sentul City, Sejuk Karyanto menuturkan, ada sejumlah area di kawasan Sentul City yang rencananya akan dibangun perumahan cluster.
Dirinya juga sepakat akan segera melengkapi dokumen perizinan sebelum mulai dilakukan pemasaran unit perumahan.
“Kita ikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, kita koperatif untuk segera melengkapi izin sebelum adanya penjualan unit,” kata dia.
Reporter : Egi Abdul Mugni
Editor : Ramadhan