Pakai Senpi, 39 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bogor

RASIOO.id – 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor dalam waktu dua pekan. Operasi yang dinamakan Jaran ini digelar mulai 22 Februari 2023 hingga 03 Maret 2023.

Modus operadi yang digunakan para pelaku ini yaitu, melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan kunci letter T.

“Sasaran para pelaku rata-rata kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan area pertokoan,” papar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Dua Orang Pemeras Yang Mengaku jadi Wartawan

Dari tangan para pelaku yang berhasil ditangkap, sambung Iman Imanuddin, Polres Bogor mengamankan total barang bukti berupa 40 kendaraan roda dua, 1 unit roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api.

“Pelaku berhasil ditangkap di 4 wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Sukabumi dan Kabupaten Cianjur,” ucap AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: SDN Pakansari 04 Kabupaten Bogor Selalu Dijebol Maling

Menurut dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

” UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya,” tutup AKBP Iman Imanuddin.

Reporter: Egi AM
Editor: Hannan

Komentar