Panjang dan Karatan, Ini Golok Yang Digunakan Pelaku Tebas Leher Arya Saputra

RASIOO.id – Senjata tajam berbentuk golok yang digunakan pelaku ASR alias Tukul untuk membacok Arya Saputra (16), siswa kelas X SMK Bina Warga, Kota Bogor turut diamankan Polisi.

Dalam konferensi Pers yang digelar siang tadi, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukan golok bergagang hitam yang panjangnya mencapai 70 sentimeter itu. Golok panjang atau yang dikenal dengan nama Golok Gobang yang digunakan pelaku, nampak karatan dari pangkal hingga ujungnya.

Kapolresta mengatakan, golok panjang itu adalah milik pelaku MA (17) alias Bani. Bani juga sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat melakukan aksinya, Bani yang mengendarai sepeda motor berwarna putih itu, adapun tersangka SAF (18) berada di posisi tengah, dan Tukul (17) yang memegang golok tersebut duduk di posisi paling belakang.

“Gobang ini milik MA,” kata Kapolresta.

Golok panjang
Golok Panjang yang digunakan pelaku sudah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti (selo/rasioo.id)

Usai kejadian pembacokan, tiga pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut melarikan diri ke arah sekolahnya di Kota Bogor. Kata Bismo, golok panjang dan karatan tersebut sempat dibuang oleh tersangka SAF (18).

Polisi berhasil menemukan golok tersebut setelah menangkap Bani dan SAF di dua lokasi terpisah, yakni di Lebak Banten dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Saat kami mendatangi rumah pelaku MA ini, Kami juga sangat menyayangkan karena orang tua pelaku selama ini membiarkan anaknya menyimpan golok ini di rumah,” kata Bismo.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan Arya Saputra Cuma Tertunduk Malu di Mapolresta Kota Bogor

Selain mengamankan golok sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat peristiwa tragis tersebut. Nampak seragam sekolah korban, masih berlumuran darah. Polisi juga menggunakan alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Belakangan terungkap, alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk menantang pelajar SMK Bina Warga berinisial A melalui live Instagram. Pelaku mencari A di lokasi kejadian, tapi tidak berhasil. Sasarannya kemudian bergeser kepada siswa lain yang tidak tahu menahu masalah tersebut.

“Sasarannya acak, pelaku mencirikan target dari seragam sekolah,” kata Kapolres.

Hingga hari ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Tukul. Remaja berusia belasan tahun itu, merupakan pelaku utama. Tukul juga pernah berkonflik dengan hukum. Dia ditangkap polisi saat menjambret korbannya di Wilayah Kabupaten Bogor.

Bismo mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah Tukul dan meminta keluarganya menyerahkan anak tersebut. Namun, hingga kini Tukul masih berhasil mengelabui polisi. Polisi masih melacak dimana Tukul bersembunyi.

Kapolres mengancam, akan menjerat pihak-pihak yang menghalangi petugas dalam menangangi kasus ini.

“Kami imbau agar AS segera menyerahkan diri, dan mengingatkan pihak yang menyembunyikan bisa dikenakan pasal tindak pidana,” tegas Bismo.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

“juga pasal 338 KUHP, barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun, Junco pasal 55 KUHP,” tutup dia. (*)

Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan

Komentar