Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Masih Berkeliaran, Polisi Sebut Dia Residivis Jambret

RASIOO.id – AS lias Tukul, pelaku utama pembacokan Arya Saputra nampaknya memang cukup berpengalaman dalam aksi kriminal. Hingga kini Siswa Kelas XI SMK Yaspi Kota Bogor tersebut masih berkeliaran. Polisi belum berhasil menciduk remaja yang belakangaan diketahui sebagai residivis atau mantan nara pidana kasus jambret.

Polresta Bogor Kota, baru berhasil menangkap dua orang pelaku dan satu orang yang membantu pelaku bersembunyi. Menurut Kapolresta Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dua pelaku ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Lebak Banten, dan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Adapun Tukul, kini masih dicari. Pelaku utama pembacokan Arya Saputra itu, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, atau buronan.

Baca Juga: Ini Kronologis Mencekam Pembunuhan Arya Saputra, Polisi : Setelah Ditebas, Arya Masih Sempat Berjalan

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkap, AS juga merupakan residivis dari kasus penjambretan.

“Untuk yang buron AS alias T, dia juga residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor,” papar Bismo Teguh Prakoso, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bogor Ungkap Para Pelaku Menghabisi Arya Saputra Dengan Motif Dendam

Tukul baru beberapa bulan bebas dari kasusnya. Usianya yang masuk kategori anak-anak membuat aparat tidak bisa menimpakan pasal berat. Tukul bahkan masih bisa melanjutkan sekolahnya.

“Ini kan karena HAM (hak asasi manusia), setiap warga negara berhak mendapat pndidikan yang layak,” kata Kapolres, saat ditanya wartawan, kenapa residivis masih bisa mengenyam pendidikan formal.

Tetapi, kali ini aksi kriminal Tukul nampaknya jauh lebih berat. Tindakannya menebaskan golok panjang ke arah Arya Saputra (16), membuat korbannya meninggal dunia.

“Dia pasti akan ditangkap,” Kapolres menegaskan.

Polisi nampaknya juga belum mendeteksi dimana Tukul Sembunyi. Namun demikian, tim yang memburu Tukul sudah mendatangi kediaman orang tuanya. Menurut kapolres, orang Tukul juga sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi lagi.

“Padahal dia sudah pernah berperkara dalam kasus penjambretan,” tambah Kapolres.

Kapolres mengimbau, agar Tukul segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bismi juga  meminta masyarakat atau pihak yang terkait dengan pelaku kejahatan itu tidak menghalangi tugas kepolisian.

“Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan AS bisa dikenakan tindak pidana,” beber Bismo Teguh Prakoso.

Diketahui, dua pelaku lainnya yang sudah diamankan itu ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Dua pelaku ini kita amankan, 1 di wilayah Lebak Banten dan 1 lagi di wilayah Kabupaten Bogor dan satu masih kita lakukan pengejaran,” ujar Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Arya Saputra Cuma Tertunduk Malu di Mapolresta Kota Bogor

Para pelaku, dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

“juga pasal 338 KUHP, barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun, Junco pasal 55 KUHP,” tutup Bismo Teguh Prakoso.

Arya Saputra menjadi korban pembacokan acak yang dilakukan oleh siswa SMK Yapis Bogor. Diketahui SMK Yapis dan SMK Bina Warga sudah bermusuhan sejak lama.

Reporter: Egi AM
Editor: Hannan

Komentar