RASIOO.id – Polresta Bogor Kota memperkenalkan aplikasi terbaru bernama SiKasep sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Kota Bogor dalam membuat laporan kehilangan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus surat kehilangan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Aplikasi SiKasep memungkinkan masyarakat membuat surat kehilangan hanya melalui ponsel dan tanpa biaya,”jelas Kombes Bismo, Rabu, 30 Oktober 2024.
“Ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yang ingin agar masyarakat dimudahkan dalam urusan administrasi,” tambah dia .
Ada tiga menu utama dalam aplikasi ini, yakni:
- Lapor Polisi 110 untuk pengaduan
- Lapor Surat Kehilangan untuk melaporkan dokumen yang hilang
- Scan Barcode yang memungkinkan pengguna memverifikasi keaslian surat kehilangan.
Kombes Bismo menjelaskan bahwa ada 18 jenis dokumen yang dapat dilaporkan hilang melalui aplikasi SiKasep yaitu:
- e-KTP
- ijazah
- surat nikah
- akte kelahiran
- SIM
- ATM
- buku tabungan
- kartu BPJS
- kartu keluarga
- paspor
- kartu NPWP
- kartu domisili
- kartu pensiun
- SK pegawai
- buku rapor
- transkrip nilai
- SK pensiun
“Kami berharap adanya aplikasi SiKasep ini, masyarakat lebih mudah dalam membuat laporan kehilangan,” beber dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar