RASIOO.id -Polresta Bogor Kota menggelar layanan SIM Keliling setiap hari Selasa, 21 Maret 2023 di Mitra 10 Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa mendatangi lokasi mulai pukul 08.00-09.00 WIB
Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara.
Baca Juga: Tawa Anak Korban Longsor Bogor Pecah Saat Polresta Bogor Gelar Trauma Healing
“Atau melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: 25 Motor di Kota Bogor Kembali Terjaring Razia Kenalpot Racing
Beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan














Komentar