Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Rabu 22 Maret 2023

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 22 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya, Kota Bogor. Masyarakat pun bisa memulai pendaftaran sejak pukul 08.00-09.00 WIB

“Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara,” kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bogor Buka Layanan Titip Kendaraan di Kantor Polisi Gratis selama Mudik Lebaran 2023

Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso Berikan Bantuan ke Keluarga Almarhum Arya Saputra

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Editor:Hannan

Komentar