RASIOO.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus memonitor tempat-tempat ibadah, terutama masjid di bulan suci ramadhan 1444 H agar tidak dikotori oknum-oknum yang ingin berkampanye gratis. Bulan Ramadan yang seharusnya menjadi waktu untuk memperbanyak ibadah dan menyempurnakan pahala, tidak boleh dikotori oleh politik praktis yang menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Umumkan Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menegaskan, tempat ibadah tidak boleh menjadi ajang lokasi kampanye terselubung. Sehingga masyarakat harus dapat membedakan mana yang harus dilakukan di tempat ibadah dan tempat lainnya.
“Saat Ramadan ini Bawaslu bersama seluruh perangkat hingga tingkat bawah melakukan pengawasan melekat termasuk mengajak masyarakat untuk menggiatkan pengawasan partisipatif agar tempat ibadah terbebas dari politik praktis sehingga fokus untuk sarana menjemput pahala dari Allah SWT,” tegas Ahmad Fatoni pada Minggu 26 Maret 2023.
Baca Juga: Teka-teki Bawaslu, Siapa Bakal Calon DPD RI yang Catut KTP Warga Bogor untuk Syarat Dukungan?
Dukungan pun datang dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, KH. Ade sarmili. Dia sependapat dengan imbauan tersebut. Untuk tidak menjadikan tempat ibadah masjid dan mushola sebagai ajang kampanye saat Ramadan.
“Keutuhan umat jangan sampai terpecah belah oleh karena perbedaan pandangan politik praktis terlebih Masjid merupakan tempat untuk mempersatukan umat muslim dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sehingga pihaknya mendukung larangan tidak berkampanye di tempat ibadah,” kata KH.Ade Sarmili.
Baca Juga: KH.Ade Sarmili Sebut Siapkan Tiga Masjid di Kota Bogor Untuk Sahur dan Berbuka Puasa
Menurut dia, DMI Kota Bogor bersama seluruh perangkat Dewan Masjid dan musala di semua wilayah kota hujan juga sudah sepakat untuk bisa menjaga kesejukan dan kedamaian agar ibadah menjadi khusyuk untuk mendapat keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas pahala yang berlimpah di bulan penuh barokah ini.
Editor: Hannan















Komentar