RASIOO.id – KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyandang status tersangka sejak Kamis 30 Maret 2023. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap tersangka hanya soal waktu. Selama ini, kata Ali, semua yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasti ditahan.
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” ujar Ali Fikri, saat dihubungi wartawan.
Dia menambahkan, terhadap kasus tersebut, penyidik masih terus bekerja. Yang pasti, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Penyidik masih terus bekerja,” katanya.
Baca Juga : Heboh Artis Terkenal Inisial R dan P Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Seperti diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima suap sejak 2011.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak paa DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali Fikir, pada Kamis 30 Maret 2023.
Rafael menjawab sangkaan tersebut. Dia hartanya tidak pernah bertambah sejak berstatus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
“Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan nilai jual objek pajak sekarang,” ujar Rafael seperti dilansir rasioo.id dari laman detik.com, Jum’at 31 Maret 2023.
Soal jumlah hartanya yang fantastis, menurut Rafael, terjadi karena ada peningkatan nilai harta karena NJOP atau nilai jual objek pajak naik.
Dia juga mengaku rutin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Selain itu, Rafael mengaku rutin melaporkan SPT Pajak sejak 2002 hingga saat ini.
“Saya dari 2002 s.d 2022 tertib melaporkan SPT PPH orang pribadi saya. Dan saya juga tertib melaporkan tambahan harta yang saya peroleh,” katanya.
Rafael juga mengaku telah mengikuti program pengampunan pajak, tax amnesty jilid I pada 2016 dan tax amnesty jilid II di 2022. Namun sebelum tax amnesty di 2016 itu, ia bahkan telah sempat dipanggil KPK untuk klarifikasi asal-usul perolehan hartanya.
“Dan pada 2012 Rafael juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan keberadaan harta saya dan sudah saya jelaskan di Kejaksaan Agung. Kemudian di 2021 saya juga telah dipanggil KPK untuk klarifikasi harta saya dan sudah saya klarifikasi,” ungkapnya. (*/det)
Editor : Ramadhan















Komentar