RASIOO.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis MA (17) 8 tahun penjara meski bukan pelaku utama pembunuhan siswa SMK Bina Warga Bogor, Arya Saputra.
Vonis itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin 10 April 2023 yang diketuai Hakim Hesti Indriya. Pasalnya, vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 7,6 tahun penjara.
Penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti membenarkan putusan hukum terhadap klientnya itu. Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama.
Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra.
“Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ucap Nur Bhakti.
Kendati demikian, dia akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. Sebab, kata dia, secara ketentuan pihaknya masih bisa mengajukan upaya banding untuk memperingan vonis yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA.
Nur Bhakti mengaku, pihaknya pasti keberatan atas vonis yang diberikan kepada klientnya itu.
“Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan,” ujar dia.
Penulis: Egi
Editor: Jihan















Komentar