RASIOO.id – Akhirnya keluarga korban pembacokan pelajar Bogor yakni Arya Saputra mulai sedikit lega. Pasalnya, selama ini mereka menantikan keadilan yang akan diberikan kepada para pelaku pembunuhan.
Kini, satu persatu mulai diadili, pada Senin (10/4/2023). Salah satu pelaku pembunuhan terhadap Arya Saputra yakni MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Untuk diketahui, vonis kepada MA itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 7,6 tahun penjara.
Penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti membenarkan putusan hukum terhadap klientnya itu.
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama.
Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra.
“Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ucap Nur Bhakti.
Kendati demikian, dia akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
Sebab, kata dia, secara ketentuan pihaknya masih bisa mengajukan upaya banding untuk memperingan vonis yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA.
Nur Bhakti mengaku, pihaknya pasti keberatan atas vonis yang diberikan kepada klientnya itu.
“Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan,” ujar dia.
Sebelumnya, ayah angkat Arya, Rojai (54), berharap pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Kita menyerahkan semuanya ke polisi dan yang penting pelaku segera ditangkap, pokoknya kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Jai kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Jai mengatakan jika Arya merupakan sosok anak yang baik dan tidak pernah berbuat macam-macam di lingkungan sekolah maupun rumah.
Oleh karena itu, keluarga meyakini jika Arya tidak punya musuh dan tidak terlibat tawuran atau keributan dengan orang lain.
“Anak ini tak pernah neko-neko. Kalau disuruh pulang itu langsung patuh.”
“Enggak punya musuh. Tidak pernah ikut campur urusan orang, tawuran,” ungkapnya.
Penulis: Egi
Editor: Jihan












Komentar