AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan yang Jadi Pertimbangan Hakim

 

RASIOO.id – Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus penganiyaan berat yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David Cristalino Ozora (16).

Hakim tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara yang mengadili kasus tersebut mengungkap hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan vonis tersebut.

Apa saja pertimbangan hakim pengadil sehingga menjatuhkan vonis terhadap AG lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara?

Baca Juga AG Pacar Mario Dandy divonis 3,5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan

Hal yang memberatkan perbuatan AG dan tersangka lain menyebabkan korban mengalami luka berat sangat serius. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Dalam kasus penganiyaan berat tersebut, Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada David.

Hal tersebut berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa pada 22 Februari 2023  AG mengetahui bahwa Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap David. Lalu, AG malah memberikan jalan bagaimana caranya Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan David, dengan mengatakan kalau kartu pelajar  David  masih ada padanya.

Menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk  Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak David dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya.

Selain itu, Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.

“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya,” ucap hakim.

Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak ada usaha melarang Mario berhenti menganiaya David.

Menurut Hakim, saat David sudah berada dalam posisi tobat, AG mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap David. Namun, dengan santainya AG mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk menyalakan rokok yang akan dihisapnya.

Selain itu, terbukti sebelum Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, AG dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya. Saat itu, AG tidak ada usaha melarang Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Hal yang memberatkan lainnya, AG juga berperan merekam penganiayaan Mario. Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

“Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna,” tegas hakim.

Baca Juga : Keluarga David Tidak Terima Hakim Vonis AG 3,5 tahun, Minta Jaksa Ajukan Banding

Hal Meringankan

Menimbang fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan AG. Pertama, AG dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” katanya (*)

Editor : Ramadhan

Komentar