RASIOO.ID – Keluarga Arya Saputra (16) yang harus tewas karena menjadi korban pembacokan pelajar lainnya di Kota Bogor, tidak terima mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Para pelaku pembunuhan Arya Saputra hanya divonis 8 tahun penjara.
Ayah angkat Arya Saputra, Ruja’i menyebut, vonis hakim terhadap pelaku MA (17) dianggap tidak sebanding dengan nyawa anak angkatnya yang dibacok dengan tanpa masalah itu.
Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Sebut Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra bakal Segera Tertangkap
“Tidak menerima sebenarnya. Nyawa itu kan tidak akan bisa diganti. Jika bisa pelaku diberikan hukuman yang seberat beratnya,” kata Ruja’i, Rabu 12 April 2023 saat ditemui rasioo.id dirumah kontrakannya.
Ruja’i bahkan tidak tahu adanya sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin 10 April 2023 kemarin. Pihak keluarga hanya mengetahui sidang perdana yang digelar Senin, 3 April 2023 lalu.
“Sebenarnya ke kita ini tidak ada konfirmasi dari pengadilan atau kejaksaan bahkan saya juga pernah nanya ke yang nganter surat dari surat ke kepolisian ke saya itu, saya tanya, dia ga tau katanya. selama ini tidak ada konfirmasi ke kita sebagai keluarga korban,” papar dia.
Baca Juga: Vonis MA Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, PN Bogor Kabulkan Keinginan Keluarga Arya Saputra
Dia ingin sidang kasus anak angkatnya itu digelar terbuka agar bisa melihat keputusan hakim terhadap para pelaku pembunuh anaknya itu.
“Sidang pertama hanya di mintai kesaksiannya saja. Kita itu maunya terbuka ya buat keluarga, sampai pelaku di vonis 8 tahun. Saya sebagai pihak keluarga korban istilahnya tidak sama sekali ada pemberitahuan, seperti awal sidang,” tutup Ruja’i.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembacok Arya Saputra Pelajar Bogor Masih Berkeliaran, MA Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung Senin kemarin memvonis MA (17) 8 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.
Reporter. Egi











Komentar