RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi hari ini menjadwalkan sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Sidang dijadwalkan siang ini, Selasa 9 Mei 2023 mulai pukul 11.00 WIB. Acara Sidang mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem (perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi).
“Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang,” kata jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan.
Fajar Laksono tidak bisa memastikan apakah sidang hari ini adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.
Berdasarkan tracking perkara di laman mkri.id sidang hari ini merupakan rangkaian ke 9 dari skema perencanaan persidangan. Setelah sidang pemeriksaan hari ini, rangkaian selanjutnya adalah pembacaan putusan sidang. Namun, kembali lagi pada dinamika yang akan terjadi di persidangan.
“Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Baca Juga : Hilal Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Belum Tampak, Parpol di Bogor Tunda Daftar Caleg ke KPU
Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.
Adapun pada Pemilu sebelumnya, sistem yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka. Dimana pemilih dapat mencoblos nama calon legislatif secara langsung yang dicantumkan pada kertas suara. Sistem ini menguntungkan para caleg karena jatah kursi yang didapat partai menjadi jatah caleg dengan perolehan suara terbanyak.












Komentar