RASIOO.id – Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap ASR (17) alias Tukul, pelaku pembacokan hingga menewaskan Arya Saputra , pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor.
Tukul ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan polisi. Residivis Jambret yang masih berstatus pelajar SMK Yapis Kota Bogor tersebut ditangkap di Yogyakarta.
Informasi yang tersebar Tukul diciduk aparat yang mengejarnya di Daerah Bantul, tepatnya di Jalan Bantul, Depan Pasar Witen Walmindo, Yogyakarta, pada Kamis 11 Mei 2023 siang.
Baca Juga : Terekam Kamera Warga, Begini Aksi Pelaku Sabetkan Pedang ke Arah Siswa SMK di Bogor Hingga Tewas
Lalu bagaimana peran Tukul dalam kasus pembacokan yang menghilangkan nyawa Arya Saputra ini?
Dalam kasus yang terjadi pada Jum’at 10 Maret 2023 tersebut, polisi menetapkan tiga pelajar dari SMK Yapis Kota Bogor terlibat. Saat menjalankan tindakan sadisnya, para pelaku mengendarai satu sepeda motor PCX Nopol F 5946 FFY yang dikendarai tersangka MA (17). Tukul berada pada posisi paling belakang. Dia memegang golok sepanjang 70 sentimeter yang belakangan diketahui milik tersangka MA. Kendaraan tersebut melintas kencang dari arah Cibinong menuju Kota Bogor.
Tukul menebaskan golok tersebut ke arah lima orang siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor saat sedang menyeberang jalan di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor. Nahas nasib Arya, golok berkarat tersebut mengenai leher hingga memanjang ke pipi sebelah kanannya. Arya terhuyung memegangi lukanya, beberapa meter kemudian tubuhnya ambruk. Darah segar mengalir deras dari lukanya. Arya tewas mengenaskan.
Baca Juga : Arya Siswa SMK Korban Pembacokan Tidak Pernah Tawuran, Ayah Arya : Sehari-hari Baik Tidak Pernah Macam-Macam
Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah SMK Yapis. Pelaku SAF (18) membuang golok tersebut di semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari lokasi mereka.
Kabar pembacokan tersiar hingga didengar guru dan pengelola SMK Yapis. Siswa dikumpulkan dan ditanya satu persatu apakah terlibat dalam pembacokan tersebut.
Namun, tidak ada satu pun yang mengaku. Jam belajar selesai, siswa kemudian diperbolehkan pulang. Situasi ini dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri. Polisi kemudian mencurigai ada pihak-pihak yang membantu para pelaku bersembunyi.
Baca Juga : Panjang dan Karatan, Ini Golok Yang Digunakan Pelaku Tebas Leher Arya Saputra
MA dan SAF kemudian diciduk beberapa hari kemudian. Mereka ditangkap di lokasi terpisah yakni di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dan di daerah Lebak, Banten. Selain MA dan SAF polisi menangap satu orang pria yang diduga membantu pelarian mereka. Namun, Tukul berhasil lolos.
MA dan SAF kemudian dihadapkan pada majelis hakim PN Bogor. MA yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Adapun SAF disidang terpisah.
Sementara Tukul, saat berita ini dipublikasikan sedang dibawa aparat yang menangkapnya dari Yogyakarta ke Kota Bogor.
“rekan-rekan, Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis 11 Mei 2023.














Komentar