RASIOO.id – Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul mengalami nasib yang sangat memprihatinkan usai melakukan pembunuhan pada 10 Maret 2023.
Siswa SMK Yapis Bogor itu melarikan diri tanpa arah untuk bersembunyi dari pengejaran polisi yang memburu untuk menangkapnya.
Mulanya, ia melarikan diri ke Cianjur untuk mencari dukun dengan harap tidak akan terdetek keberadaannya oleh polisi.
Usai diberi beri ‘mantra’ oleh dukun Cianjur, Tukul kemudian pergi ke terminal kampung Rambutan, Jakarta dan pergi ke Yogyakarta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut, alasan Tukul pergi ke Yogyakarta karena biaya hidup yang murah.
“Pelaku ini berpendapat kenapa ke Yogyakarta, karena dia berpikir biaya hidup di Jogja murah,” kata Bismo saat konferensi pers, Jumat 12 Mei 2023.
Baca Juga : Kabur ke Cianjur, Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Datangi Dukun Agar Tidak Ditangkap Polisi
Namun, usai sampai di Yogyakarta, hidup Tukul semakin berantakan. Tukul tidak memiliki tujuan hidup, ia tidur di terminal, menjadi gembel.
“Dia tidur di terminal-terminal, kemudian di mesjid-mesjid, dan juga mengganti namanya dengan nama Dian,” papar dia.
Baca Juga : Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Yang Bantu ASR Alias Tukul Pelaku Utama Pembunuhan Arya Saputra Sembunyi
Selain itu, ia juga sempat menjadi pengamen untuk kehidupan dia sehari-hari. “Di terminal, kemudian jadi pengamen, jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen,” jelas Bismo.
Namun, setelah beberapa lama bertahan dengan hidup menjadi gelandangan, Tukul akhirnya mendapatkan kehidupan yang agak layak, yakni bekerja di salah satu warung mie rebus.
“Bekerja di warung Indomie di daerah Bantul Yogyakarta, kami terus melakukan upaya-upaya pengejaran terhadap pelaku dan didapatkanlah di Yogyakarta,” jelas dia.
Polisi berhasil menangkap pelaku usai bersembunyi selama dua bulan. Tukul ditangkap di salah satu warung tempat dia bekerja di daerah Yogyakarta.
Polisi kini telah menahannya untuk menghadapkan Tukul ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, Tukul dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal Rp3 miliar,” tutup Bismo.








Komentar