RASIOO.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peraturan Kebudayaan direncanakan bakal disahkan menjadi Perda pada awal Juni 2023 mendatang atau di rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Perda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi usai melakukan public hearing dengan sejumlah pelaku kebudayaan.
“Kita akan kejar target sebelum tanggal 3 Juni selesai, kalau dirasa semuanya udah dipuaskan oleh Perda ini. Sehingga tanggal 3 juni itu Kabupaten Bogor memberikan satu hadiah untuk kemajuan kebudayaan di HJB nanti,” papar Dadeng, Minggu 21 Mei 2023.
Ia menyebut, ada 55 lembaga dan budayawan yang turut menyampaikan masukan-masukannya pada Perda tersebut.
“Alhamdulillah, hasilnya ada beberapa saran, terutama dalam regenerasi Budaya. Kedua, masukan dari lembaga dan sanggar-sanggar yang meminta kerja sama dengan Disdik (Dinas Pendidikan) karena untuk pelaku (budaya) nanti melestarikan budaya itu salah satunya lewat siswa,” papar dia.
Ia menginginkan, Perda Pemajuan Kebudayaan itu menjadi rujukan dalam melestarikan kebudayaan dan pelaku budaya di Kabupaten Bogor.
“Kita ingin meningkatkan perhatian terhadap kebudayaan, misal insentif kepada pelaku kebudayaan,” papar dia.
Bahkan, kata Dadeng, pihaknya akan mengawal Perda tersebut hingga terealisasi dan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kalau ranah Perbup sudah ranah mereka. Tapi kita tinggal memantau memonitoring, seberapa efektif dan responsifnya Bupati. Kalau ini (Perda) dibentuk tapi perbupnya molor ya kita harus tegur,” tutup dia.











Komentar