Tipu Pengusaha dan Ditangkap Polisi, EK Anggota DPRD dari PPP Disidang BKD DPRD Kabupaten Bogor

RASIOO.id – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menyidang EK salah satu anggota DPRD yang yang terjerat dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.

Ketua BKD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh menyebut, sidang digelar hari ini pada Selasa, 30 Mei 2023, karena pelapor tidak menerima jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum Untuk Tersangka Inisial EK

“Karena masalah ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,  akhirnya kita  memprosesnya dengan menyidangkan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Usep Saefulloh, Selasa 30 Mei 2023.

Dia memastikan, setiap laporan masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bogor akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor yang salah satu tugasnya menjaga prilaku dan marwah anggota, maka ketika ada dari masyarakat yang mengadukan, maka kami wajib dan segera akan  memprosesnya dengan tahapan-tahapan yang telah diatur oleh undang-undang,” papar dia.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Inisial EK Ditahan Polres, Ini Respon Rudy Susmanto

Pun demikian dengan kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PPB, EK. Badan Kehormatan Dewan memastikan akan bersikap objektif dalam memproses kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan itu.

“Apakah nanti cukup bukti sesuai yang dilaporkan atau tidak, harap bersabar, kami sedang memprosesnya. Kami tentu dalam sidang tersebut akan berlaku objektif dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyodorkan alat bukti yang kuat,” jelas Usep.

Pastinya, lanjut dia, dasar hukum yang dipakai untuk menyidangkan kasus EK yakni PP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pembuatan  TATIB DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang TATIB DPRD Kabupaten Bogor dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2023 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor.

EK diketahui merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor dari daerah pemilihan 6 yakni, Kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur, Gunungsindur, Bojonggede, Ciseeng dan Bojonggede.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari EK maupun PPP Kabupaten Bogor terkait anggotanya yang ditangkap karena kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Inisial EK Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Lapas Polres Bogor

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.

Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sudah ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi 29 Mei 2023.

Ia menyebut, wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” jelas dia.

 

Komentar