78 Pasangan Nikah Siri Lakukan Sidang Isbat Nikah di Cibinong

 

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memfasilitasi pasangan nikah siri untuk melakukan Sidang Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Juni 2023.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 78 pasangan suami istri yang belum tercacat keabsahan pernikahannya secara hukum.

“Tidak perlu malu ketika mereka sudah menikah dan punya anak, tapi akta kawinnya belum punya. Justru ini kesempatan menurut saya, dan biayanya dari APBD kita difasilitasi, juga dari Pengadilan Agama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Baca Juga : Duh… 1,4 Juta Pasutri di Bogor Gak Punya Akta Nikah

Menurut dia, Sidang Isbat Nikah itu juga akan mempermudah pasangan suami istri dalam administrasi dan kepastian hukum untuk kedepannya.

“Di samping tertib administrasi, ini untuk memberi jaminan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Sehingga nanti terkait dengan waris, haji, umrah, dan lain-lain, supaya betul mereka itu terlindungi,” papar dia.

Diketahui, Pemkab Bogor menargetkan 2.500 pasangan bisa mendapatkan kepastian hukum melalui Isbat Nikah Terpadu.

 

Komentar