RASIOO.id – Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka disebut melahirkan caleg dan anggota dewan “karbitan” atau pragmatis yang tidak mewakili visi misi dan ideologi partai politik, bahkan merusak konsolidasi parpol. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan para pemohon dalam menggugat sistem tersebut dan meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu bagaimana pandangan hakim MK terhadap hal tersebut?
Baca Juga : Pengamat Sebut Pindahnya Asep Wahyuwijaya dan M Rizky Bukti Lemahnya Kaderisasi Parpol
Terhadap dalil tersebut Mahkamah berpendapat partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
“Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPR/DPRD yang dinilai pragmatis sehingga tidak mampu menerjemahkan ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik, yang dalam batas penalaran yang wajar dapat mengancam upaya mencapai kesamaan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan partai politik, anggota, masyarakat, bangsa dan negara, seyogyanya partai politik tidak mengajukan yang bersangkutan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD,” ujar hakim MK dalam sidang putusan gugatan sistem pemilu yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup
Bahkan jika telah terlanjur diajukan sebagai bakal calon, partai politik dapat meninjau atau mempertimbangkan kembali pencalonannya sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap.
“Bahwa berkenaan dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang pragmatis dan tidak mewakili partai politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik, sekiranya partai politik memiliki komitmen untuk mempertahankan kepentingan, ideologi, visi-misi dan cita-citanya, karena pintu masuk untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD satu-satunya hanya melalui partai politik sebagaimana diuraikan di atas, harusnya partai politik mampu untuk menentukan bakal calon anggota DPR/DPRD yang akan diajukan sebagai calon ke komisi pemilihan umum,” katanya
Dalam konteks ini, selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi-misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk mengatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili partai politik, bahkan merusak konsolidasi partai politik.
“Bahwa ancaman jebakan pragmatisme dan tidak mewakili partai politik, dan bahkan terancam merusak konsolidasi partai politik, ihwal kelebihan dan kekurangan masing-masing varian dalam sistem proporsional, sebetulnya partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak (track record) yang mampu memahami ideologi, visi-misi dan cita-cita partai politik,” paparnya.
Baca Juga : Sistem Proporsional Terbuka Tidak Mendistorsi Peran Partai Politik
Mahkamah menilai bentangan empirik selama ini menunjukkan, banyak partai politik terjebak pada pertimbangan elektabilitas figur dalam menentukan calon untuk meraih suara pemilih dibandingkan dengan mempertimbangkan pemahaman calon terhadap ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik yang bersangkutan.
Artinya, sikap pragmatisme sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, tidak hanya merupakan pragmatisme calon tetapi juga dipicu oleh sikap pragmatisme sebagian partai politik. Dalam posisi demikian, sistem pemilihan umum apapun yang dipakai, selama partai politik tidak memiliki komitmen untuk memillih calon berdasarkan pemahaman calon terhadap ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik yang bersangkutan, ancaman pragmatisme calon anggota sulit dicegah.
“Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon anggota DPR/DPRD yakni menggunakan mekanisme pemilihan pendahuluan (prelimanary election) atau mekanisme lain yang dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk dapat menilai bakal calon terhadap pemahaman ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik bersangkutan,” cetusnya.
Baca Juga : Beda Pendapat, Hakim MK Arif Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas diterapkan Pada Pemilu 2029
Pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain dapat juga digunakan untuk menentukan nomor urut calon dalam daftar calon. Selain itu, mereka yang dapat diajukan sebagai bakal calon anggota DPR adalah mereka yang telah memiliki pengalaman menjadi pengurus partai politik atau telah terdaftar dan aktif sebagai kader untuk waktu tertentu, misalnya 3 (tiga) tahun sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Sementara, untuk dapat diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD, telah terdaftar dan aktif sebagai kader untuk waktu tertentu, misalnya 2 (dua) tahun sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran partai politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk undang-undang mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukan dalam salah satu materi perubahan.









![Kaesang Tangkapan Layar Dukungan Untuk Kaesang di Pilkada Depok [Twitter]](/wp-content/uploads/2023/04/Screenshot_22-300x178.jpg)



Komentar