PT PPE Bogor, Setengah Mati ditangani Setengah Hati (4)

Mahfum, kondisi PT Prayoga Pertambangan dan Energi di kalangan pemangku kebijakan. Ekskutif dan legislatif menyadari perusahaan sudah “setengah” mati. Semua sektor bisnisnya tidak berjalan. Berpuluh karyawan hampir setiap hari unjuk rasa di jalanan.  Aparat Kejaksaan turun menyelidik hingga kasus naik ke tahap penyidikan. Anggota dewan melontar wacana PPE dipansuskan. Namun, penanganan hukum maupun proses politik tidak sungguh-sungguh berjalan. Isu berkembang banyak yang terlibat sehingga semua menjadi serba tidak enak.

Benarkah demikian?

PPE Setengah Mati

RASIOO.id – Oktober 2019, menjadi saat PT PPE secara terang-terangan mengibarkan “bendera putih”. Perusahaan tak sanggup menjalankan bisnis dan beban yang harus ditanggung akibat kegagalan bisnis yang sudah dijalankan. Tanda menyerah disampaikan Direktur PT PPE yang saat itu masih dijabat Radjab Tampubolon. Radjab menerbitkan surat nomor 1.1/190.1/PPE-CS/X/2019.

Surat pendek bertanggal 7 Oktober 2019 tersebut berisi pemberitahuan bahwa kondisi perusahaan semakin tidak membaik. Karena itu, Radjab yang menandatangani surat menyampaikan, untuk sementara perusahaan meliburkan pegawai di lingkungan PT Prayoga Pertambangan dan Energi kecuali tenaga pengamanan (security) untuk waktu yang tidak dapat ditentukan.

“Apabila ada perkembangan baik akan segera diinformasikan pada seluruh pegawai,” tulis Radjab dalam surat tersebut.

Sebenarnya kondisi PT PPE sudah mulai tidak sehat terjadi sejak akhir 2017. Saat itu, rekanan perusahaan yang menyuplai bahan produksi kepada PT PPE sudah mengalami tersendat pembayaran. Desember 2017, PT PPE bahkan tidak lagi membayar. Tagihan demi tagihan dari belasan perusahaan dijawab janji-janji, dan tidak ditepati. Jumlahnya lebih dari Rp 30 miliar.

Upaya yang dilakukan Radjab untuk menyelesaikan persoalan perusahaan adalah  mendapat modal lagi dari Pemkab Bogor selaku pemegang saham. Dia meminta, agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor mencairkan modal untuk PT PPE sebesar Rp36 miliar.

Anggaran sebesar itu merupakan sisa penyertaan modal yang dijanjikan pemerintah pada Perda 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk PT PPE. Dalam Perda tersebut PPE akan diberi modal Rp 150 miliar yang dikucurkan bertahap mulai APBD Perubahan 2013 hingga APBD 2017.

PPE telah menerima setoran modal Rp 114 miliar dari nominal itu untuk menambah modal yang sudah diberikan pemerintah sebesar Rp50 miliar dari APBD tahun sebelumnya. Total PPE sudah mendapat Rp164 miliar dari APBD Kabupaten Bogor.

Tapi tidak mudah bagi Radjab meyakinkan pemkab dan DPRD untuk mengucurkan sisa modal yang dijanjikan. Kondisi perusahaan yang terbelit masalah menjadi salah satu alasan. Ditambah lagi, perusahaan yang didirikan pada 2011 itu juga sama sekali belum memberikan deviden atau keuntungan bagi pemerintah. Berbagai alasan lain juga mengemuka. Intinya, PT PPE tidak lagi dapat penyertaan modal.

Iwan Setiawan yang saat itu Wakl Bupati Bogor membenarkan bisnis PPE merugi.  Sehingga Pemkab Bogor menahan penyertaan modal tahap akhir untuk PPE, yang mencapai Rp36 miliar, sebelum ada evaluasi pada manajemen dalam mengelola perusahaan.

PPE kesehatannya kurang. Dalam evaluasi itu, kita pelajari lagi perusahaan harus BEP berapa tahun, harus untung di tahun ke berapa. Untuk kerugian juga nanti ada perhitungan resminya seperti apa, dari mana saja penyebab kerugiannya. Kan nanti akuntan publik yang menilai. Direksi lama juga harus ada pertanggungjawabannya,”

Iwan Setiawan, Senin 14 Oktober 2019

Baca Juga : Jumpalitan PT PPE Bogor, Dibelit Persoalan Keuangan dan Proses Hukum (1) 

 

PPE ditangani Setengah Hati

Pemkab Bogor yang saat itu dipimpin Bupati Bogor Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kemudian menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Rapat digelar November 2019 dan melahirkan beberapa keputusan. Radjab dipecat dari posisi direktur, dengan tindaklanjut pembentukan panitia seleksi untuk mencari direksi pengganti. Adapun, persoalan keuangan yang dialami perusahaan tidak banyak disentuh.

Pemkab Bogor akan meminta direksi yang baru menangani segala persoalan yang dihadapi perusahaan dengan pendekatan bisnis ke bisnis. PPE resmi berganti direksi pada 7 Januari 2020. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan energi itu dipimpin Agus Setiawan, direktur hasil seleksi.

Sementara itu, di kalangan anggota dewan, masalah yang dialami PT PPE juga menjadi sorotan. Leo Hananto, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor melontar wacana perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengurai dan mencari solusi terhadap persoalan yang sedang perusahaan hadapi.

Komisi II, kata Leo, tidak ingin persoalan PT PPE tidak ada solusi. Karena itu, pembentukan pansus diharapkan bisa membuat perusahaan tersebut bisa menjalankan bisnisnya secara sehat tanpa terbebani masa lalu.

“Kita akan mengadakan Pansus untuk mengevaluasi, mencari tahu lebih detail masalahnya. Kita belum tahu kejelasannya. Kami belum berani ngasih statemen macam-macam. Ini menyangkut semuanya, jadi mesti tunggu keputusannya seperti apa nanti di Pansus,” kata Leo, kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2021 silam.

Leo juga mengibaratkan kondisi PT PPE sangat berat dan membahayakan.

Terus terang saya juga terbebani. Buat saya sendiri kaya orang genggam granat. Saya tidak melempar meledak di tangan saya, dilempar nanti orang lain yang kena,” 

Leo Hananto, Selasa 1 Juli 2021

 

Leo Hananto, Anggota DPRd Kabupaten Bogor (Foto : istimewa)

Baca Juga : Jejak Bisnis PT PPE Bogor, Menambang Anggaran Tinggalkan Hutang (2)

Namun, sejak melontarkan pernyataan tersebut, Leo yang juga menjabat Kepala Biro Intelejen DPP Partai Demokrat, jadi irit bicara. Dia enggan mengomentari segala hal soal PT PPE. Sumber di lingkungan DPRD menyebut, Leo “diteror” sana-sini akibat pernyataannya yang mengibaratkan PT PPE seperti granat dalam genggaman tangan yang bisa meledak dan sangat membebani pikirannya. Kemudian, DPRD Kabupaten Bogor tidak lagi banyak menyinggung masalah PPE secara terbuka.

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai menangani kasus dugaan korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE).  Pada Agustus 2022, Kepala Kejari Kabupaten Bogor yang saat itu dijabat Agustian Sunaryo bahkan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Keberanian Korps Adhyaksa meningkatkan status kasus itu, antara lain karena adanya bukti yang mengarah tindak pidana korupsi. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan rasuah di PPE menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, hampir mencapai Rp10 miliar. Dan dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2013 hingga 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat itu, Agustian Sunaryo, mengungkapkan bahwa dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, proses lanjutnya masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang saat itu dijabat Asep Nana Mulyana

Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Kejati Jawa Barat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT.PPE,”

kata Agustian Sunaryo kepada wartawan di Cibinong, Senin 8 Agustus 2022.

 

Agustian Sunaryo saat menjabat Kajari Kabupaten Bogor

Berbeda dengan kasus tipikor lainnya, maka ekspose penetapan tersangka dugaan tipikor di PPE akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung.

“Kami bersama Kejati Jabar akan ekspose terkait dugaan korupsi PPE. Dan perlu diketahui, lamanya perhitungan kerugian ini dikarenakan beberapa kendala yang ada di BPK,” tambah Agustian.

Namun, hingga berakhir masa jabatan Agustian Sunaryo sebagai Kajari Kabupaten Bogor hasil ekspose maupun kelanjutan kasus dugaan korupsi di PPE tidak disampaikan lagi. Agus Sunaryo berpindah tugas menjadi Aspidum Kejati Jawa Timur pada Februari 2023. Posisinya digantikan oleh Sri Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta. (tim redaksi)

Baca Juga : Sekarat PT PPE Bogor, Energi Baru Diucap Dosa Terungkap (3)

Komentar