Kades di Bogor Diminta Rp7 juta untuk Daftarkan Keponakan ke SMPN 1 Ciawi

 

RASIOO.id – Dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor mulai mencuat. Salah satunya disampaikan Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung yang sempat diminta uang Rp7 juta saat mendaftarkan keponakannya ke SMPN 1 Ciawi, melalui PPDB Zonasi.

Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Alex Purnama Johan (APJ) menyebut pihak sekolah meminta keponakannya yang hendak masuk lewat PPDB untuk membayar Rp7 Juta.

“Keponakan saya daftar online dari SDN Cikopo Selatan, tinggal di rumah saya di sini Desa Banjarwangi, daftar juga pakai zonasi sudah diukur. Sudah daftar chip dan zonasi,” kata APJ, baru-baru ini.

“Tiba-tiba ada surat tidak diterima. Yang jadi dasar alasan tidak diterima itu apa. Zonasi terlalu jauh, atau apa. Sehingga keponakan saya diminta uang sebesar Rp 7 juta (tanpa alasan)” lanjut dia.

Baca Juga : Komisi IV Tampung Aduan PPDB 2023 Lewat Instagram DPRD Kabupaten Bogor

Alex mempertanyakan uang yang diminta pihak sekolah tersebut untuk apa. Padahal, keponakannya sudah dinyatakan tidak lolos menjadi siswa di sekolah tersebut.

“Kalau memang udah diterima jadi siswa, terus pembayaran melalui rapat dengan komite sekolah, secara umum pasti kita ikut bayar. Misalnya, untuk donasi pembangunan atau pembelian bangku sekolah. Tetapi ini pribadi, kejelasannya itu uang Rp7 juta itu untuk apa,” tegas dia.

Ia menyayangkan kepada pihak SMP 1 Negeri Ciawi yang melakukan hal tersebut di instansi pendidikan. Menurut dia, praktik itu telah  mencederai prinsip keadilan akibat adanya suap. Sehingga dirinya mengimbau kepada para sekolah agar mengikuti aturan yang ada.

“Ikuti lah aturan. Jangan sampai ada jual beli bangku dengan pilih-pilih orang, siapa orang tuanya, sehingga ini menjadi masalah setiap tahunnya. Saya berharap penanganan PPDB ini tidak sekasar ini, sampai diwarnai jual beli bangku,” jelasnya.

Namun, pihak SMP Negeri 1 Ciawi mengelak. Humas SMP Negeri 1 Ciawi, Suparman mengaku, alur PPDB yang dilaksanakan sudah mengikuti mekanisme penerimaan. Ia bahkan membantah adanya jual beli kursi Rp 7 juta persiswa dalam PPDB kepada orang tua siswa.

“Enggak ada di sini (jual beli kursi). Kita kan ini apa namanya itu, seleksi, kita mengikuti apa. Jalur yang sudah ada seusai arahan dari Dinas Pendidikan gitu,” kilahnya.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

 

 

Komentar