Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran AN Hingga Menyebabkan 3 Korban Tengelan di Danau Quarry

RASIOO.id – Pria berinisial AN (51) ditetapkan menjadi tersangka dlaam peristiwa ritual mandi di Danau Quarry, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AN merupakan sosok yang membawa para korban ke Danau dan menyebabkan tewasnya tiga pemuda karena tenggelam.

“Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Minggu 16 Juli 2023.

Rio menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 51 tahun itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku selama tiga hari ini.

AN menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kata Rio, AN merupakan orang yang membawa para korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.

“Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini AN kita bawa ke Polres,” jelasnya.

Baca Juga : Alhamdulillah, Korban Tenggelam Saat Ritual Mandi Malam di Danau Kuari Akhirnya Ditemukan Semua

Diketahui, tiga pemuda yang jadi korban tersebut di antaranya Da (20), Bad (25) dan Ce (25). Mereka tewas saat menjalani pengobatan alternatif pada Kamis malam pekan lalu.

Pada peristiwa tersebut, AN sempat ditahan polisi dan dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(*)

 

Lihat Komentar