RASIOO.id – Polresta Bogor Kota menetapkan AM, pimpinan pondok pesantren di wilayah Kota Bogor, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
AM melakukan pencabulan terhadap dua santriwati nya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Kedua santri tersebut dicabuli di tahun berbeda, yakni 2019 dan Januari 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut, upaya pencabulan yang dilakukan AM kepada dua santriwati itu dengan cara membujuk dan mengimingi perlakuan spesial terhadap keduanya.
“Bujuk rayu dan tipu muslihat dengan dalih, sayang dan akan diperlakukan special, berbeda dengan santriwati,” kata Bismo dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga : Ditanya Apa Kasusmu? Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas dikeroyok di Sel Tahanan Polres Depok
Tak hanya itu, AM juga mengancam santriwati yang ia cabuli agar tidak bercerita kepada siapapun tentang perbuatan bejatnya.
Ia mengancam jika perbuatan tak terpujinya diceritakan kepada orang lain, maka ilmu yang ia berikan tidak akan berkah.
“Apabila bercerita maka ilmu yang dipelajari atau yang didapat di pesantren tidak berkah serta dengan memanfaatkan kepatuhan santri kepada kyai atau gurunya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” papar Bismo.
Ustad mesum itu mencabuli santriwati dengan catatan memeluk, menggendong, hingga mencium bibir korban.
“Yang menurut tersangka menunjukkan bukti sayang tersangka kepada korban,” jelas Bismo.
Atas perlakuan bejatnya, pimpinan pondok pesantren itu disangkakan Pasal berlapis.
Pertama, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.