RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 21 calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bogor yang belum memenuhi syarat administratif karena masih menjabat sebagai pegawai yang digaji pemerintah.
21 caleg itu merupakan Caleg yang memiliki latar belakang sebagai ASN, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Kementerian, pegawai desa, kades, dan pegawai lainnya yang digaji pakai uang pemerintah.
“Jadi hasil penelitian, pengawasan dan pengecekan di lapangan itu akhirnya kami simpulkan yang bersangkutan belum membuat pengunduran diri,” kata koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, Selasa 25 Juli 2023.
“Jadi kami sarankan untuk KPU membuat surat pengunduran diri dan bacalegnya harus mengetahui surat tersebut serta tanda terima surat dari instansinya,” lanjut dia.
Menurutnya, jika sampai saat penetapan calon legislatif DPRD Kabupaten Bogor, Bawaslu terpaksa harus mencoret calon legislatif yang masih belum mengundurkan diri tersebut.
“KPU mau tidak mau harus mencoret, tetapi dari 21 itu memang akan diteruskan oleh KPU . Tetapi tidak menutup kemungkinan karena kami terbatas akses terkait dengan dokumen bacaleg ini masih banyak atau ada beberapa yang tidak melampirkan surat pengunduran diri,” jelas dia.
Adapun 21 Caleg yang Belum Mengundurkan Diri dari Jabatannya :
- ES (Kades Citapen)
- E (Sekdes Gobang, Rumpin)
- A (TKSK)
- IA (Kades Mekarjaya, Cigudeg)
- RN (Pendamping Desa Kecamatan Cileungsi)
- MF (Kaur Perencanaan Kec. Tanjungsari)
- ISS (Pendamping Desa Kec. Cisarua)
- S (Pendamping Desa)
- MP (Pendamping Desa)
- S (Pendamping Desa)
- AS (PNS)
- MH (Pengrus Bumdes di Kec. Klapanunggal)
- AA (PKH)
- R (Pendamping Desa Cimayang, Kec. Pamijahan)
- AF (Pendamping Desa di Kecamatan Leuwiliang)
- M (Kepala Dusun)
- OS (Kaur Perencanaan Desa Warujaya, Parung)
- SA (Bidan Puskesmas Lebak Wangi, Cigudeg)
- SE (BPD Desa Karihkil, Ciseeng)
- DS (Sekdes Kertajaya, Rumpin)
- SS (BPD Cimandala, Sukaraja)