Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 28 Juli 2023

RASIOO.ID – Bagi warga Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor membuka layanan SIM Keliling setiap Jumat, 28 Juli 2023 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor.

Masyarakat pun juga bisa mengunjungi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

“Untuk Layanan SIM Keliling waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB,” kata Komisaris Besar Polisi (KBP), Bismo Teguh Prakoso dalam rilisnya yang diterima rasioo.id, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Padahal Sudah Minta Bantuan FBI, Polresta Bogor Kota Kini Libatkan Disdukcapil Untuk Tangkap Pelaku Pembunuh Noven

Layanan SIM Keliling, sambung dia, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” beber Bismo Teguh Prakoso.

Tujuannya, kata dia, mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Membawa SIM asli yang masih berlaku.

Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Lihat Komentar