RASIOO.id – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) di Jakarta memastikan akan mengawal kasus tindak pidana pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Kota Bogor secara serius, maksimal dan totalitas.
Hal itu diungkapkan Direktur LBH PB PMII Moh. Qusyairi.
“Iya, LBH PB PMII secara resmi sudah menjadi Kuasa Hukum dari keluarga korban pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren,” kata Kuri dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Cabuli 2 Santriwati, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Kota Bogor Jadi Tersangka
Kuri, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Saya pikir ini demi kemanusiaan dan keadilan maka LBH PB PMII hadir guna keperluan pendampingan hukum terhadap keluarga korban untuk memastikan bahwa seluruh proses hukumnya berjalan lancar,” beber dia.
Lebih lanjut, Kuri mendorong agar semua pihak, terutama masyarakat Kota Bogor turut serta mengawal berjalannya kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Oknum Guru di Bogor Cabuli Muridnya Sendiri
“Betul, segala bentuk kasus kekerasan atau pelecehan baik yang dialami atau dilihatnya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya dapat diproses secara hukum,” ucap dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews