Sah, Akhirnya MM Pimpinan Ponpes di Kota Bogor Yang Cabuli Santrinya Sendiri Divonis 8 Tahun Penjara

RASIOO.id – Kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor akhirnya mencapai puncaknya. MM (39) yang merupakan pimpinan pondok dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

MM terbukti bersalah melakukan tindakan mesum dan pencabulan kepada beberapa santri wanita di pesantrennya.

Sidang putusan di PN Kota Bogor itu mulai pukul 10.00-11.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara langsung.

Sementara dua tim JPU, 1 kuasa hukum MM, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.

Ketua Majelis Hakim dalam membacakan putusan menyatakan bahwa MM dinyatakan bersalah dan diganjar hukuma pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Majelis Hakim.

“Dia punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Berlaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?” kata Majelis Hakim.

Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.

“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir,” ujar dia.

“Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur dia.

Sedangkan terdakwa lainnya yang merupakan sang kakak yang juga pimpinan pondok pesantren berinisial AM (44) masih menunggu sidang lanjutan.

Diketahui, dua oknum pimpinan dan pengurus Ponpes yang merupakan kakak dan adik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota pada pertengahan Juli lalu.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar