RASIOO.id – Kasus pelecehan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai menemukan titik terang.
Setelah dua oknum ustadnya dijadikan tersangka, kini, Polresta Bogor Kota melakukan penahanan kepada keduaanya.
Tepat pada Jumat, 13 Oktober 2023, Polresta Bogor Kota menangkap dan menahan dua oknum ustad yang harusnya menjadi pelindung bagi santrinya, namun malah berbuat sebaliknya.
Diketahui, keduanya merupakan pimpinan pondok pesantren AM (44) dan MM (39).
Baca Juga: Cabuli 2 Santriwati, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Kota Bogor Jadi Tersangka
Pantauan dilokasi, kedua pelaku yang di rilis pihak kepolisian dengan dibariskan bersama pelaku pencabulan 10 anak di Kecamatan Bogor Barat.
Kedua pelaku yang merupakan ustad ponpes itu pun terlihat menunduk malu, dan tak mampu melihat kamera para pewarta.
Tak hanya itu, petugas pun sempat mencopot masker dari wajah pelaku pencabulan.
Sebelumnya, Ketua MUI Kota Bogor, KH Tb Muhidin meminta kepolisian Polresta Bogor Kota untuk bertindak tegas dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren Kota Bogor tersebut.
“Saya ketua MUI Kota Bogor sangat menghimbau kepada kepolisian Bogor Kota untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini. Dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya,”kata Muhidin .
Simak rasioo.id di GoogleNews















Komentar