RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan layananan administrasi kependudukan (adminduk) tidak jadi “pensiun” atau berhenti akibat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bambang Setiawan memasuki masa pensiun 1 September 2023.
Pemkab Bogor sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil per 1 September 2023. Jabatan tersebut untuk sementara waktu akan dijabat oleh Asisten Pemerintahan, Hadijana.
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor tetap bisa berjalan meski Kepala Dinas Disdukcapil, Bambang Setiawan pensiun per hari ini.
“Sudah diisi Plt dari Asisten Pemerintah, Pak Hadijana per hari ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Jumat 1 September 2023.
Baca Juga : Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Janjikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis Buat RT dan RW
Menurut dia, Pemkab Bogor sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Kependudukan untuk persiapan kekosongan jabatan di Dinas pelayanan publik itu.
“Nanti kan didaftarkan di sana, dilaporkan ke Direktorat Jenderal kependudukan, nanti tanda tangannya juga didaftarkan,” papar dia.
Pelayanan Disdukcapil, lanjut dia, akan berlangsung seperti biasanya meski Kepala Dinasnya diisi oleh seorang Plt.
“Di surat edaran BKN kewenangan Plt itu sama, dia melaksanakan tugas fungsi sehari-hari tapi tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis,” papar dia.
“Artinya kan sekarang tidak ada kebijakan strategis, Perda dan Perbub sudah ada dan berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan di Bumi Tegar Beriman akan mandek mulai 1 September 2023.
Pasalnya, penundaan pengurusan dokumentasi kependudukan akan bisa kembali berjalan usai Kepala Disdukcapil kembali diisi.
“Maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor dengan berakhirnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 September 2023, untuk pengurusan dokumentasi kependudukan belum bisa diproses,” dikutip dari akun Resmi Disdukcapil Kabupaten Bogor, Kamis 31 Agustus 2023.
“Terkecuali 7 UPT, Perekaman KTP-EL dan legalisir,” lanjutnya.
Pelayanan akan kembali normal usai ada yang mengisi jabatan kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor yang belum tahu kapan akan diisi.
“Untuk pelayanan normal kembali sampai adanya penunjukan Kepala Dinas yang baru dan pergantian Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas Baru,” ungkapnya.
Simak rasioo.id di GoogleNews












Komentar