RASIOO.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan di Bumi Tegar Beriman akan “mandek” mulai 1 September 2023.
Hal tersebut dikarenakan Kepala Disdukcapil Bambang Setiawan purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum ada penggantinya. Pengurusan dokumentasi kependudukan akan bisa kembali berjalan saat Kepala Disdukcapil kembali diisi.
“Maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor dengan berakhirnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 September 2023, untuk pengurusan dokumentasi kependudukan belum bisa diproses,” dikutip dari akun resmi Disdukcapil Kabupaten Bogor, Kamis 31 Agustus 2023.
“Terkecuali 7 UPT, Perekaman KTP-EL dan legalisir,” lanjutnya.
Pelayanan akan kembali normal usai ada yang mengisi jabatan kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor yang belum tahu kapan akan diisi.
“Untuk pelayanan normal kembali sampai adanya penunjukan Kepala Dinas yang baru dan pergantian Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas Baru,” ungkapnya.
Simak rasioo.id di GoogleNews













Komentar