RASIOO.id – Penggugat Rocky Gerung langsung ditantang untuk debat terbuka atas gugatan yang dilakukan Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Priyanto.
Pasalnya, Perkomhan menggugat Rocky Gerung karena dugaan ujaran kebecian terhadap Presiden Joko Widodo dan pemberitaan bohong tentang kepemiluan.
“Isi gugatan saya adalah bahwa Rocky Gerung ini telah mengeluarkan kata-kata yang tidak patut,” kata Priyanto usai mediasi dengan kuasa hukum Rocky Gerung di PN Cibinong, Senin 18 September 2023.
“Kedua, adanya berita bohong, dimana Jokowi akan menunda pemilu,” tambah dia.
Priyanto mengaku, ajakan untuk berdebat itu akan diterima dengan senang hati oleh pihaknya.
Sebab, kata dia, debat terbuka itu akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran hukum.
Baca Juga: Jawab Dugaan Ujaran Kebencian kepada Jokowi, Rocky Gerung Bakal Debat Terbuka di PN Cibinong Bogor
“Jadi Bung Rocky ini meminta kepada penggugat untuk diadakan dialog, dimana tujuannya dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat,” beber Priyanto.
“Jadi saya menunggu kabar bung Rocky mengenai usulan akan diadakannya debat antara penggugat dan tergugat,” papar dia.
Nantinya, hasil dari debat antara Rocky Gerung sebagai tergugat dan Priyanto sebagai penggugat akan disampaikan ke mediator.
“Nanti muaranya kalau sudah ada kesepakatan dalam dialog itu, dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Hasilnya ini akan dibawa ke mediator,” ungkap Priyanto.
Baca Juga: Sampaikan Intisari Pidato Presiden Jokowi, Rudy Susmanto : Pilpres adalah perang ide dan gagasan
Sementara, Ketua Tim Advokasi Rocky Gerung, Ori Rahman menyampaikan bahwa debat itu akan dilangsungkan secara terbuka di PN Cibinong.
“Bung rocky itu menginginkan debat terbuka itu di pengadilan , di hadapan mediator, disaksikan oleh masyarakat. Bukan di luar pengadilan, tapi di dalam pengadilan dalam rangka mediasi. Di PN Cibinong ini masih kita atur waktunya,” singkat dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews