RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini mempublikasikan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.2/994-DLH tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan sampah itu bikin sebagian masyarakat terlongo-longo. Saking terlongonya, tentengan sampah yang hendak dilempar ke tempat buangan biasa dibawa lagi pulang ke rumah. Bagaimana ini soal? dibuang mahal disimpan jadi juga masalah.
SE itu mencuat usai adanya kebakaran di sejumlah daerah dan pengelola sampah di daerah-daerah tetangga yang menerapkan sanksi bagi para pembakar sampah sembarangan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan pun jadi ikut-ikutan. Dia berdalih SE yang dibubuhi tandatangan dan stampel itu mengacu pada Inmendagri nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014.
Dimana, Pemkab Bogor mengatur masyarakatnya dalam mengelola sampah. Setidaknya ada enam poin yang disampaikan dalam SE itu, yakni :
a. Mengelola sampah dalam mengupayakan 3R (Reduce, Reuse, Recyle)
b. Dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
c. Dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang disediakan.
d. Dilarang mengelola sampah tanpa dokumen perizinan.
e. Dilarang mencampur limbah berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
f. Dilarang mengimpor sampah.
g. Dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana 6 bulan atau denda Rp50.000.000 juta rupiah,” demikian bunyi penegasan yang ditandangani Iwan bertanggal, 31 Agustus 2023 lalu.
Iwan Setiawan nampak terburu-buru menetapkan SE tersebut. Seolah dengan kebijakan itu, masalah persampahan selesai sampai tercerabut akarnya. Segampang menarik ilalang yang tumbuh menyelip di pot kembang.
Dengan kuasanya, Iwan barangkali mengira, kebijakan “horor” itu membuat masayarakat jadi takut. Lalu mengikuti kemana arah telunjuknya menuding, walau tersandung-sandung.
Iwan mungkin tidak menimbang-nimbang apakah nantinya kebijakan itu bisa efektif diterapkan. Rasanya seribu yakin, warga yang berkebiasaan membakar sampah di pekarangan atau di emperan rumah, adalah masyarakat yang kemampuan ekonominya kembang kempis seperti balon. Bahkan lebih banyak kempisnya ketimbang kembangnya. Yakin!
Denda Rp50 juta? Mana mampu mereka membayar. Bilapun dipaksakan sampai ke pengadilan, rasanya warga yang bernasib sial kepergok petugas membakar sampah, lebih milih pasang badan. Apa tega, pemerintah memenjarakan warganya gegara soal sepele, membakar sampah di emperan rumah.
Ketimbang, mengeluarkan kebijakan seperti “penjajah”, baiknya Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi kerjanya dalam menangani sampah. Sampai saat ini, boleh dibilang sama sekali belum ada kreatifitas apalagi inovasi menangani masalah itu.
Baca Juga : Pemkab Bogor Bakal Denda Rp50 Juta untuk Pembakar Sampah Sembarangan
3.000 Ton Sampah Tanggungjawab siapa?
Sebagai daerah yang gembar-gembor menjadi daerah termaju, sampah tentu harus jadi perhatian yang perlu diseriusi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah menghitung dan mencatat setiap hari produksi sampah sebanyak 3.000 ton. Sedangkan kemampuan mereka mengangkut sampah hanya sekitar 600 ton. Jelas toh, ada 2.400 ton sampah setiap hari yang gak tahu dibuang kemana. Yang pasti tidak mungkin ditelan lagi. Sejauh ini tidak ada warga Bogor yang makan biskuit dengan kaleng-kalengnya!
Angka yang diambil 2021-2022 itu bahkan tidak setengah pun Pemerintah Kabupaten Bogor mampu mengelola sampah di wilayah mereka sendiri.
“Hasil kajian kita produksi sampah itu berkisar 2.800 ton hingga 3.000 ton per hari, sementara yang diangkut ke Galuga hanya 600 ton per hari,” kata Asnan saat ia menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Maret 2021 lalu.
Pemkab Bogor bahkan mengaku kebingungan mengelola sisa sampah yang masih banyak dan tidak terangkut ke TPPAS Galuga itu.
“Sampahnya ada dimana, ya bisa dinilai sendiri,” kata dia.
Baca Juga : Jika Ada Sampah Berceceran di TPAS Galuga, Dewan dan Advokat Bakal Gugat Plt Bupati Bogor ke PN Cibinong
Nambo “Gagal”, Zonasi Tak Usai
Sejak Ade Yasin menjadi Bupati Bogor, wacana TPAS Alternatif menjadi janji yang akan dituntaskan. Namun, hingga Bupati digantikan Iwan Setiawan, wacana itu belum berubah. Masih juga berupa janji. Ditepati? belum!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memberi angin segar ke masyarakatnya agar sampah yang tak tertampung itu bisa ditampung di TPAS lain. Ibarat kipas angin yang menyemprotkan angin ke badan yang keringatan. Setelah adem, lupa lagi kemudian.
Pemkab Bogor mewacanakan pembuangan sampah masyarakatnya itu akan dilokasikan di TPPAS Nambo dan TPAS Zonasi di Kabupaten Bogor bagian Barat, Timur, Utara dan Selatan. Wacana disampaikan begitu meyakinkan di rapat-rapat ekskutif bahkan mengajak juga legislatif.
Tak terhitung berapa kali ruangan ber AC dan kursi empuk diduduki untuk mendiskusikan masalah itu. Mungkin juga berlembar-lembar daftar absensi kehadiran berikut lampiran untuk bukti konsumsi dan pengganti transportasi.
Tapi yang disoal tak berujung jalan keluar. Sampah tetap saja jadi masalah yang penyelesaian dari wacana ke wacana lagi.
Di Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Pemkab Bogor bahkan baru-baru ini menolak keberadaannya.
“Ya karena belum siap. Baik dari infrastruktur akses jalan hingga mesin-mesih pengolahan sampahnya pun belum siap. Jadi kami akan bersurat ke gubernur agar TPPAS Nambo jangan dioperasionalkan dulu,” tegas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti, Kamis 14 Juni 2023.
Kata Endah, dalam surat pernyataannya, Pemkab Bogor akan menyampaikan bahwa TPPAS Lulut Nambo belum siap dan layak dioperasionalkan.
“Ya kan mesin belum ada. Jalan untuk angkutan sampahnya juga tidak memadai. Silahkan lihat ke lapangan kondisinya seperti apa. Kalau dipaksakan, sama saja mempersilahkan untuk buang sampah di Kabupaten Bogor. Karena kan ada Kota Bogor, Tangerang dan Depok juga yang akan menggunakan TPPAS itu,” jelas Endah.
Selain itu, Pemkab Bogor juga keberatan jika diwajibkan membayar (tipping fee) untuk membuang dan memproses sampah di TPPAS Nambo sebesar Rp125 ribu per ton. Pasalnya, lokasi TPPAS Nambo berada di Kabupaten Bogor.
“Awalnya kan memang bukan untuk regional. Tapi untuk Kabupaten Bogor saja. Tapi akhirnya menjadi regional dan semua dibangun oleh provinsi. Tapi saat ini keadaannya belum siap sama sekali,” katanya.
Purna sudah harapan masyarakat terhadap TPPAS Nambo yang belum tahu sampai saat ini prosesnya seperti apa.
Satu-satunya jalan untuk menampung sampah yang capai ribuan ton itu yakni TPAS Zonasi. Dimana, setiap wilayah di Kabupaten Bogor akan dibangun TPAS agar mampu menampung semua sampah di wilayah.
DLH Kabupaten Bogor menyebut bahwa TPAS Zonasi itu menyasar pada Tiga Kecamatan di Kabupaten Bogor yakni Jasingan untuk wilayah barat, Cariu untuk wilayah timur, dan Cijeruk untuk wilayah selatan.
Namun, saat wacana TPAS Zonasi digulirkan sejak 2019 lalu, hingga beberapa bulan masa jabatan Bupati Bogor habis, TPAS Zonasi itu belum juga terlaksana.
Pemerintah Kabupaten Bogor nampak terlalu ingin mengikuti daerah lain yang sudah matang dengan konsep dan resikonya.
Pemkab Bogor seakan mencekik masyarakat dengan SE di tengah ketidakmampuan mereka dalam mengelola sampah yang ada.
Simak rasioo.id di GoogleNews










Komentar