Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri di Bogor, Kuasa Hukum : Korban Trauma

RASIOO.id – Kuasa hukum santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren mempertanyakan kejelasan kasus yang terjadi sekira Januari 2023 yang lalu. Hingga saat ini, kasus yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota itu belum menemukan titik terang. Kuasa Hukum para korban, Toha Hasan menyebut, kliennya alami trauma.

Menurut Hasan setelah kejadian tersebut, para korban yang masih di bawah umur ini perlu diberikan pendampingan serta pemeriksaan dari ahlinya.

“Untuk korban kasus pelecehan seksual apalagi masih dalam usia anak pasti ada trauma,” katanya kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Baca Juga : Cabuli 2 Santriwati, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Kota Bogor Jadi Tersangka

Hingga saat ini, secara resmi korban yang melapor ke Polres Bogor Kota ada sebanyak tiga anak dibawah umur.

Mereka merupakan santriwati dari ponpes tersebut.

Hasan juga menyampaikan hal terbaru terkait perkembangan proses hukum dari kasus pelecehan seksual tersebut, saat ini berkasnya dari Kejaksaan Kota Bogor dikembalikan Polresta Bogor Kota agar segera dilengkapi.

“Perkembangan kasus dalam tahap pengembalian berkas dari Kejaksaan ke Penyidik untuk dilengkapi (P-19),”jelasnya.

Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar kasus tersebut segera mendapatkan jadwal persidangan guna mewujudkan keadilan bagi para korban.

Tujuan dilakukan percepatan atas pemenuhan berkas-berkas, dengan aturan hukum yang berlaku para tersangka dapat dilakukan penahanan.

“Berupaya mengawal agar berkas bisa P-21 agar selanjutnya dapat sidangkan. Harapannya agar dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sudah memenuhi syarat-syarat obyektif penahanan,” ujarnya.

Hasan juga menyebutkan pasal yang dijatuhi kepada para korban terkait perlindungan anak-anak di bawah umur.

“Pasal 76e ayat 2 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Bogor, Kompol Rizkha Fadhila mengatakan, jika berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah dilengkapi seminggu setelah dikembalikan.

“Kita sekarang tengah menunggu berkas P21,” ucap Rizka.

“Pelaku tidak ditahan lantaran tengah dalam kondisi sakit,” singkat dia.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

 

Lihat Komentar