Mahfud MD Dapat Informasi Mentan SYL Sudah Tersangka, KPK : Silahkan Simpulkan Sendiri!

RASIOO.id – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah bersatus sebagai tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan mengaku telah menerima informasi SYL sudah menjadi tersangka di KPK. Namun dia enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus apa.

“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka. Tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kaya Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.

Mahfud belum tahu kapan keterangan resmi akan diumumkan oleh KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke KPK.

“Ya nanti tanya ke sana saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL. Ada duit puluhan miliar rupiah yang disita. Dalam penggeledahan itu KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Penggeledahan di rumah dinas SYL itu dilakukan pada Jumat 29 September 2023. Saat penggeledahan dilakukan, SYL sedang berada di Roma, Italia, untuk melaksanakan tugas kedinasan.

Baca Juga : Saat Rumdin Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Berada di Spanyol, Sedang Apa?

Pernyataan KPK

Soal kabar Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum membuat pernyataan resmi. Namun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian hanya bisa dilakukan ketika sebuah kasus telah naik ke tingkat penyidikan.

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Menurut Alexander, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

“Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana,” jelas Alexander.

“Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan),” sambungnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar