RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor akan mencopot paksa spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin dan jajarannya usai melakukan audiensi dengan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat 20 Oktober 2023.
“Persiapan penurunan APS kita berkordinasi dengan pemerintah daerah bahwa apa yang sudah kita lakukan dan gunakan langkahnya,” kata dia.
Baca Juga : Baliho Bacaleg, Kebersihan Kota Bogor dan Respons Pengunjuk Rasa
Ia juga sudah melakukan koordinasi dengan para pengurus partai untuk mencopot ATS bacaleg yang bersifat mengkampanyekan diri. Sebab, saat ini belum masuk pada rangkaian kampanye.
“Kami pun sudah bersurat kemarin untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk menertibkan APS sendiri dulu,” papar dia.
“Kami kemarin itu kami kasih waktu sampai rabu depan,” lanjut dia.
Ia menyebut, penertiban itu akan dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dimana, ada kriteria APS yang akan dicopot.
“Pertama kontennya itu mengandung unsur ajakan seperti memohon doa restu dan sebagainya. Kedua, terkait titik lokasi pemasangan (yang melanggar). Titik lokasi pemasangan itu ada yang diatur tidak boleh misalkan sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan agama,” ungkapnya.
Selain itu, APS yang mengenakan nomor urut juga akan dicabut oleh Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Bogor. Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan hal serupa.
“Iya kemungkinan itu (untuk dicopot). Nanti kami akan mengeluarkan surat, panwascamnya seperti itu adapun yang meneribkan yaitu pol pp kita kerjasama,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar