RASIOO.id – Polisi berhasil membekuk pelaku pencabulan, M (43) terhadap seorang remaja berinisial DA (18). M melakukan aksi bejatnya di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa Pelaku M melakukan aksi rudapaksa terhadap M di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh pada pukul 23:00 WIB, Senin 09 Oktober 2023 lalu.
Kejadian itu bermula saat M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan Cengkeh.
“Sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung, hingga setelah kembali melihat landak,” papar AKP Teguh, Sabtu 21 Oktober 2023.
Baca Juga : Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Istrinya, Ibunya Lapor Polisi
Kemudian, bukannya melihat perangkap landak, korban malah terperangkap oleh tipuan pelaku. Pelaku langsung melakukan aksinya di saung tempat korban menunggu landak.
“Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” papar dia.
Perbuatan mesum pelaku itu disampaikan korban kepada orangtuanya usai DA merasa putus asa setelah dicabuli pelaku.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Simak rasioo.id di Google News


![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68.jpg)

![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)










Komentar