KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu akan dilakukan KPU sore ini, Senin 13 November 2023.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB di Media Centre KPU,” ujar Komisioner KPU August Mellaz, Senin 13 November 2023.

Baca Juga : Undang Capres Makan Bareng di Istana, Akademisi UNHAN Dedi Kurnia Sebut Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

KPU akan terlebih dulu menggelar rapat pleno penetapan secara internal. Setelah rapat, pengumuman penetapan capres-cawapres akan dilakukan.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya,” jelas  Mellaz.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon capres-cawapres yang telah didaftarkan koalisi partai politik ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Komentar