RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mencopot atau kerusak banner peserta pemilu.
Larangan itu berlaku untuk seluruh banner peserta pemilu baik Capres-Cawapres maupun peserta pemilu pada pemilihan legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menyebut pencopotan yang dilakukan secara mandiri oleh warga merupakan pelanggaran.
“Bisa masuk kategori (pelanggaran) menghilangkan atau merusak,” kata Burhanudin, Kamis 7 Desember 2023.
Kecuali, kata dia, jika banner atau alat peraga kampanye (APK) para peserta pemilu yang dipasang di lokasi milik warga.
“Kecuali memasang di tempat ia miliki dan ia tidak izinkan, itupun tetap harus berkordinasi dengan panwas,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News


![Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin [IST]](/wp-content/uploads/2023/06/f3f78ab1-cbb2-43db-8164-a91c14600fa0.jpg)












Komentar