RASIOO.id – Penyidik Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan di Apartemen Bogor Icon, Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, korban perempuan NPM (19) dibunuh oleh pelaku DL (19) yang merupakan mantan pacarnya.
“Motifnya pelaku sakit hati, kerena dijelek-jelekkan ke teman-teman pelaku oleh korban,” ucap Kombes Bismo, saat menggelar keterangan pers, Selasa 12 Desember 2023.
Bismo menceritakan korban dan pelaku awalnya melakukan janjian di sebuah Cafe Citoh, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kemudian, keduanya sepakat menginap di Apartemen Bogor Icon. Keduanya berangkat menggunakan sepda motor pelaku ke apartemen Bogor Icon.
“Sampai di lokasi pelaku dan korban masuk di kamar 603, kemudian memesan kamar selama dua jam. Namun kamar diperpanjang hingga besok, karena korban tidak mau pulang tapi ingin menginap. Akhirnya, korban menginap dengan pelaku,” paparnya.
Baca Juga : Ayah Bejat di Megamendung Bogor Perkosa Anak Kandung, Ibunya Marah dan Lapor Polisi
Bismo menegaskan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang kayu itu telah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku membunuh korban pada pagi hari. Pelaku rupanya telah menyiapkan senjata tajam jenis pisau untuk menghabisi nyawa mantan pacarnya tersebut.
“Pelaku menusuk pada bagian perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk menghilangkan bukti aksi kejinya, pelaku menyembunyikan jenazah korban dibawah tempat tidur kamar Apartemen. Jenazah korban lalu ditemukan oleh housekeeping pada Senin 11 Desember 2023 karena tercium bau tak sedap.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku DL setelah 5 jam setelah jenazah korban ditemukan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor setelah 5 jam kami mendapatkan informasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pidana Pembunuhan secara berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar