Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulfikar Caleg DPR RI yang Pakai Pajero Berpelat Polri untuk Kampanye di Tangerang

 

Sementara itu, Caleg Incumbent DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan mengakui mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar, dikutip dari video klarifikasi yang disebar Humas Polresta Tangerang.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Zulfikar menambahkan pelat Polri yang digunakan dia dapat secara resmi melalui kedinasan.

“Saya mendapatkannya melalui proses, dan membayar pajak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” kata Zulfikar

 

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar