RASIOO.id – Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri lolos dari kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kandas sudah.
Hari ini, Selasa 19 Desember 2023, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap sah dan kasus berlanjut ke tahap selanjutnya.
Firli Bahuri sebelumnya mengakukan gugatan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga : Adu Bukti Firli vs Polda Metro Jaya di Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.















Komentar