RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor No. 300/1187-Kesbangpol tentang Kegiatan Kesiapsiagaan Perayaan Tahun Baru 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, Ketahanan Ekonomi, Agama pada Badan Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi mengatakan, di malam tahun baru Forkopimda Kota Bogor akan menggelar koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan monitoring persiapan pelaksanaan Tahun Baru 2024 secara bersama-sama.
“Forkopimda juga akan memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang dan simpul transportasi (terminal dan stasiun) dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang, distribusi barang,” kata Ronny dalam rilisnya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi yang rawan terjadi kemacetan khususnya di titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area dan lokasi wisata.
“Kami juga turut mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman perayaan Tahun Baru 2024.” bebernya.
“Sedangkan di lokasi yang menimbulkan kerumunan akan ditempatkan pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian,” tambah Ronny.
Tak hanya itu, Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan. Diantaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.
“Kami pun telah berkoordinasi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat berlibur,” ucapnya.
Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan. Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang.
Sebaliknya Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.
“Pemkot juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor,” katanya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar