RASIOO.id – Di tahun 2023, sedikitnya ada 5.554 istri yang menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A. Pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi faktor utama gugatan perceraian.
Tercatat, sepanjang tahun 2023, sebanyak 6.288 perkara perceraian diterima Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor. yang mana 5.554 diantaranya adalah gugatan cerai istri terhadap suaminya.
Humas PA Cibinong, Dadang Karim menyebutkan, tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023 ada 5.554 istri yang menggugat cerai suaminya.
Selain gugat cerai, kata Dadang, sepanjang tahun 2023, PA Cibinong juga menerima laporan cerai talak dari suami terhadap istri sebanyak 1.597 perkara.
Dari seluruh perkara yang ada, ucap Dadang, 6.288 perkara telah memasuki tahap proses putusan, terdiri dari 1.390 cerai talak dan 4.898 cerai gugat.
“Diputus itu bisa tiga macam, bisa di kabul, bisa ditolak, atau bisa tidak diterima,”kata Dadang, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga : Baru Juga Menikah Sebulan, Hana Hanifah Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Bogor
Sedikitnya ada 14 alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian yang diterima oleh PA Cibinong, terbanyak pertengkaran rumah tangga, yaitu 3.637 perkara.
“Alasan zina 1 perkara, mabuk 2 perkara, judi 19 perkara, narkoba 12 perkara, dihukum penjara 8 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 390 perkara, cacat badan 1 perkara, kawin paksa 1 perkara, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus 3.647 perkara, KDRT 42 perkara, ekonomi 2.165 perkara, poligami 7 perkara, hingga murtad 25 perkara,” terang Dadang.
Dari 3.647 pertengkaran dalam rumah tangga, beberapa diantaranya diawali oleh faktor zina dan mabuk.
“Jadi alasannya ini alasan cerainya. Ini sebabnya sama sebab zina, sebab mabuk, gitu ya dijadikan sebab dari perselisihan pertengkaran, padahal zina, mabuk, madat, judi itu bisa berdiri sendiri sebagai sebuah alasan cerai,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar