Miris Banget! 13 Masalah Ini Jadi Alasan 3.499 Istri Gugat Cerai Suami di Kabupaten Bogor, Salah Satunya Kawin Paksa

 

RASIOO.idPengadilan Agama Cibinong Kelas 1A mencatat adanya sebanyak 3.499 istri yang menggugat cerai suaminya di Kabupaten Bogor sejak Januari hingga Agustus 2023.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim menyebut, angka itu lebih banyak daripada laki-laki yang mengajukan cerai atau melakukan talak kepada istrinya.

“Jadi cerai talak itu yang diajukan oleh suami tercatat ada 1.017 pemohon. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri itu tiga kali lipat ada 3.499 pemohon,” kata dia, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut dia, perselisihan atau pertengkaran lah yang menyebabkan suami-istri itu saling menalak hingga menggugat cerai.

“Ada 13 alasan perceraian, pertama zina, mabuk, madar, judi, meninggalkan salah satu pihak, hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, kawin paksa, murtad, dan faktor ekonomi,” papar dia.

Baca Juga : 78 Pasangan Nikah Siri Lakukan Sidang Isbat Nikah di Cibinong

Ia mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.871 kasus perceraian akibat perselisihan secara terus menerus.

“Alasan atau penyebab terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran dengan 1.871 kasus,” ungkap Dadang.

Selain perselisihan, faktor ekonomi juga tercatat menjadi alasan perceraian di Kabupaten Bogor yakni dengan 1.396 kasus.

“Kemudian ada alasan ekonomi sebanyak 1.396,” ujar dia.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar