RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar berbagai aturan.
Salah satu titik yang disasar Bawaslu adalah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di sepanjang jalan raya Tegar Beriman, Seputar Pakansari, Jalan Alternatif Sentul hingga Tugu Pancakarsa.
Sedikitnya ada 500 APK yang melanggar aturan lokasi pemasangan.
Kordiv Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, sedikitnya ada 500 APK yang saat ini tengah dilakukan penertiban lantaran melanggar lokasi pemasangan.
Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan dan melakukan pencopotan APK di kawasan tertib lalu lintas sesuai dengan SE Bupati Bogor No 200.2.1/09 Tapem.
“Hari ini kita turun bersama anggota Satpol PP sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di jalan tegar beriman, jalan pakansari ke arah tugu pancakarsa,” kata Burhanudin melalui keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga : Bawaslu Baru Kirim Surat Pemanggilan Elly Yasin, Pemeriksaan Rabu 10 Januari
Selain melanggar SE Bupati, kata Burhan, alat peraga kampanye ini juga melanggar PKPU 15 tahun 2023 pasal 71, Perda no 5 tahun 2024 tentang ketertiban umum serta Perda No 6 tahun 2004.
“(APK yang ditertibkan) sekitar 500 APK, semua jenis APK dan bendera ditertibkan,” terangnya.
Selain di kawasan tertib lalu lintas (KTL), penertiban ini juga dilakukan pada Alat Peraga yang terpasang di pohon-pohon dan fasilitas umum.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar