RASIOO.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ASN di Kabupaten Tangerang, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diingatkan untuk tidak berpihak pada kandidat manapun.
Aturan netralitas bagi ASN telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang keterlibatan ASN sebagai anggota atau pengurus partai politik. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 juga telah dikeluarkan untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
“ASN sudah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” ujar Hendar pada Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga : Bawaslu Kumpulkan ASN di Kabupaten Bogor untuk Jaga Netralitas
Herawan menyoroti beberapa alasan mengapa netralitas ASN penting, termasuk menjaga sikap profesional, integritas, dan kebebasan dari intervensi politik. Keterlibatan ASN dalam politik bisa merugikan kualitas pelayanan publik dan memengaruhi pencapaian target kinerja pemerintah.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional. Mereka harus menjaga netralitas untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional,” tambahnya.
BKPSDM Kabupaten Tangerang telah aktif melakukan sosialisasi dan ajakan kepada seluruh Perangkat Daerah di Pemkab Tangerang agar bersikap netral. Upaya ini termasuk kegiatan luring pada rapat-rapat dan daring dalam pembinaan ASN.
“ASN di Kabupaten Tangerang terus dimonitor, dan kami melaksanakan pembinaan serta monitoring untuk memastikan mereka tetap netral. Koordinasi melalui Kasubag Umum Kepegawaian di setiap OPD juga dilakukan untuk upaya pencegahan, pembinaan, dan peringatan dini secara intensif,” terangnya.
Hendar menegaskan bahwa jika ditemukan ASN yang melanggar netralitas atau terlibat dalam politik praktis, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penegakan kode etik dan disiplin ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar