Bawaslu Kota Tangerang Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN untuk Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Ahmad Dimyati Natakusumah, bakal calon Wakil Gubernur Banten. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Laporan ini diajukan oleh Jandi dan Farhan, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), yang menuding Dimyati memanfaatkan kunjungan kerjanya sebagai anggota Komisi III DPR-RI untuk kepentingan politik pribadi di Pemkot Tangerang.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi untuk proses klarifikasi. “Kami sudah memanggil saksi-saksi, termasuk Wawan Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mahdiar, Ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang, serta Sekda Kota Tangerang,” ungkap Komarulloh pada Senin, 23 September 2024.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak Bawaslu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada saksi tambahan yang dipanggil, namun Bawaslu tetap terbuka untuk menambah saksi jika diperlukan. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan kunjungan kerja untuk tujuan kampanye politik. Dimyati, yang sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten, dilaporkan oleh pelapor karena diduga menggunakan platform kunjungan resmi untuk mempromosikan kepentingan politik pribadinya.

Jandi dan Farhan, sebagai pelapor, berharap Bawaslu melakukan investigasi yang mendalam untuk memastikan bahwa aturan netralitas ASN ditegakkan. Mereka menilai kunjungan Dimyati ke Pemkot Tangerang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk agenda politik pribadi, terutama menjelang Pemilihan Gubernur Banten 2024.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk mengawasi jalannya pemilu secara bersih dan adil. “Kami berupaya memastikan bahwa tidak ada pelanggaran netralitas ASN atau penyalahgunaan kekuasaan selama pemilu berlangsung,” kata Komarulloh.

Kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan awal, dan publik tengah menunggu hasil investigasi Bawaslu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan, Bawaslu berjanji akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Selain memeriksa dugaan pelanggaran ini, Bawaslu juga mengingatkan seluruh calon dan pejabat publik yang terlibat dalam pemilu untuk mematuhi aturan. Penegakan hukum yang transparan dan tegas sangat diperlukan guna menjaga integritas proses pemilu, serta memastikan bahwa kompetisi politik berlangsung secara adil dan demokratis.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar